Lembaga kemasyarakatan (lembaga sosial) merupakan terjemahan dari istilah asing social institution.
Namun, belum ada kata sepakat mengenai istilah Indonesia yang tepat
menggambarkan social institution. Ada yang menggunakan istilah pranata
sosial, tetapi social institution lebih menunjuk pada unsur-unsur yang
mengatur perilaku warga masyarakat.
Pengertian lembaga lebih
menunjukkan pada sesuatu bentuk sekaligus juga mengandung pengertian
abstrak perihal norma-norma dan peraturan tertentu yang menjadi ciri
lembaga tersebut.
Lembaga kemasyarakatan merupakan himpunan
norma-norma segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di
dalam kehidupan msyarakat. Wujud konkret lembaga kemasyarakat adalah
asosiasi. Contoh lembaga kemasyarakatan adalah sekolah, universitas,
partai dan lain-lain. Sementara contoh asosiasi adalah Universitas
Indonesia, Universitas Gajah Mada, SMP Lab School, SMA Bina Nusantara
dan lain-lain.
Lembaga kemasyarakatan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok manusia. Adapun fungsi lembaga kemasyarakatan, adalah:
1. Memberikan pedoman pada anggota masyarakat
2. Menjaga keutuhan masyarakat
3. Memberikan pegangan pada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial.
(sumber: news.okezone.com)
Proses Pertumbuhan Lembaga Kemasyarakatan
1. Norma-norma Masyarakat
Norma-norma
masyarakat ada supaya hubungan antar manusia dalam masyarakat
terlaksana sebagaimana diharapkan. Pada mulanya, norma tersebut
terbentuk secara tidak sengaja, kemudian lama kelamaan norma tersebut
dibuat secara sadar. Misalnya, dulu dalam jual beli seorang perantara
tidak harus diberi bagian keuntungan. Akan tetapi, lama kelamaan terjadi
kebiasaan bahwa perantara harus mendapat bagian sekaligus ditetapkan
siapa yang menanggung itu, pembeli atau penjual.
Norma-norma
tersebut setelah mengalami proses pada akhirnya menjadi bagian tertentu
dari lembaga kemasyarakatan. Proses tersebut dinamakan proses
pelembagaan yaitu suatu proses yang dilewatkan oleh suatu norma baru
untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan. Suatu norma
dikatakan melembaga apabila: diketahui, dipahami, ditaati dan dihargai.
2. Sistem Pengendalian Sosial
Pengendalian
sosial sering diartikan sebagai pengawasan oleh masyarakat terhadap
jalannya pemerintahan, khususnya pemerintah beserta aparaturnya.
Pengendalian sosial dapat dilakukan oleh individu terhadap individu atau
oleh individu terhadap kelompok. Misalnya, seorang ibu mendidikan anak
agar menyesuaikan diri pada nilai-nilai yang berlaku atau seorang dosen
memimpin beberapa mahasiswa dalam kuliah-kuliah kerja. Seterusnya
pengendalian sosial dapat dilakukan oleh kelompok terhadap kelompok atau
oleh kelompok terhadap individu.
Pengendalian sosial dapat
bersifat preventif dan represif. Preventif merupakan usaha pencegahan
terhadap terjadinya gangguan pada keserasian antara kepastian dan
keadilan. Misalnya usaha perventif dijalankan melalui proses sosialisasi
dalam pendidikan formal dan informal. Sementara represif merupakan
usaha mengembalikan keserasian yang pernah mengalami gangguan. Misalnya,
usaha represif dapat berupa penjatuhan sanksi terhadap warga masyarakat
yang melanggar atau menyimpang dari kaidah yang berlaku.
Ciri-Ciri Lembaga Kemasyarakatan
a.
Organisasi pola-pola pemikiran dan pola-pola perilaku yang terwujud
melalui aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya.
b. Memiliki suatu kekekalan tertentu
c. Mempunyai beberapa tujuan tertentu
d. Mempunyai alat-alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan.
e. Mempunyai lambang-lambang/simbol-sombol
f. Mempunyai tradisi tertulis ataupun tidak tertulis.
Sumber: Sosiologi Suatu Pengantar (Soerjono Soekanto)